DPRD Kukar Kunjungi BIG dan Kemendesa, Bahas Masalah Tapal Batas Desa

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKARDalam upaya mencari solusi atas persoalan tapal batas di beberapa wilayah desa, khususnyayang akan dimekarkan, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan kunjungan kerja ke Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa) pada 9 Oktober 2025 lalu.

Ketua DPRD Kukar, H. Ahmad Yani, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari kedua lembaga terkait, menyusul belum tuntasnya penyelesaian batas wilayah antar desa di Kukar.

“Selama ini kami telah berupaya maksimal menyelesaikan persoalan batas wilayah, namun masih ada pihak-pihak yang belum bisa menerima hasil yang ditetapkan,” ujar Ahmad Yani, usai pertemuan.

Pertemuan pertama dilaksanakan di Kantor BIG, Jawa Barat, pukul 10.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, pihak BIG menyampaikan bahwa secara prosedural, penetapan batas wilayah yang dilakukan Kukar sudah sesuai. Namun, implementasi di lapangan tetap memerlukan kesepakatan bersama antara masyarakat dan kepala desa.

Sementara itu, pada pertemuan kedua di Kantor Kementerian Desa, Kemendesa menyampaikan pandangan serupa. Mereka menegaskan bahwa penyelesaian masalah tapal batas tidak hanya bersandar pada aspek teknis, namun juga membutuhkan komitmen dan kesepahaman dari seluruh pihak terkait.

Menindaklanjuti hasil pertemuan, DPRD Kukar bersama Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) sepakat untuk mengundang perwakilan BIG dan Kemendesa datang langsung ke Kabupaten Kukar. Tujuannya adalah untuk meninjau langsung ke lapangan serta melakukan mediasi bersama masyarakat dan kepala desa.

“BIG dan Kemendesa menyatakan kesediaannya untuk hadir langsung ke Kukar. Kami berharap melalui pendekatan ini, permasalahan tapal batas bisa segera tuntas dan tidak menjadi hambatan bagi program pembangunan di wilayah,” tambah Ahmad Yani.

Dengan adanya dukungan dari instansi pusat dan komitmen dari daerah, DPRD Kukar optimistis persoalan tapal batas ini dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan, sekaligus memperlancar proses pemekaran desa dan pembangunan daerah ke depan.(ADV)